Pengertian Warga Negara dan Penduduk - Apakah kalian sudah memiliki KTP? Berapa umur kalian kini? Apakah kalian memahami arti kata penduduk? Penduduk merupakan seseorang yg tinggal pada suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yg tinggal pada daerah tertentu juga adalah warga negara? Apakah yang dimaksud
warga negara? pada postingan ini kita akan sama sama belajar memahami tentang
pengertian warga negara dan penduduk.
Tidak semua penduduk merupakan warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adalah warga negara Indonesia, sebab ada juga warga negara lain. Menjadi warga negara berarti mempunyai ikatan menggunakan suatu negara. WNI atau warga negara Indonesia adalah seorang yg mempunyai ikatan secara aturan menggunakan negara Indonesia.
Pengertian Warga Negara Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006
Dari Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg berbunyi:
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yg dimaksud menggunakan undang-undang pada Pasal 26 ayat tiga tersebut pada atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Orang tadi harus tunduk terhadap aturan yg berlaku pada Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan aturan Indonesia dimana pun orang tadi tinggal.
Seseorang yg hanya sebagai penduduk memiliki ikatan sebab dia tinggal di daerah tersebut. Orang tadi memiliki hak dan kewajiban terkait tempat tinggalnya di kawasan tadi. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan proteksi, namun dia tidak berhak untuk memilih serta dipilih ditempat tinggalnya itu sebab dia bukan warga negara. Kewajibannya menjadi penduduk juga terbatas, contohnya harus melaporkan diri dan harus membayar pajak tertentu saja.
Hak serta kewajiban menjadi penduduk berakhir di waktu penduduk tadi pindah rumah ke daerah lain atau negara lain. Contohnya, Bpk Habib ialah Warga Negara Indonesia atau WNI, yang tinggal di Arab. Oleh sebab itu Bpk. Habib memiliki hak dan kewajiban menjadi penduduk Arab. Hal tersebut akan berakhir, Jika kemudian ia berpindah ke Australia.
Hak dan kewajiban menjadi penduduk berakhir bersamaan menggunakan pindahnya seorang ke tempat tinggal lain. Tapi hak dan kewajiban menjadi warga negara selalu terdapat serta melekat sepanjang tetap menjadi warga negara. Merupakan hak dan kewajiban Bpk Habib sebagai warga negara Indonesia permanen ada dan menempel sepanjang dia masih menjadi warga negara Indonesia atau WNI, meskipun dia tinggal di Arab, Australia, atau daerah lainya.
Setiap masyarakat negara memiliki hak serta kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu dengan tidak terdapat kecualinya”.
Kebalikannya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap masyarakat negaranya. Hal itu sinkron dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2006 wacana proteksi Saksi serta Korban.
Warga negara Indonesia atau WNI artinya orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yg disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Adapun yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” artinya orang Indonesia yang sebagai warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi kondisi sesuai menggunakan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin sebagai warga negara Indonesia (naturalisasi) wajib mengajukan permohonan pada Presiden agar bisa diakui sebagai rakyat negara Indonesia serta memenuhi kondisi eksklusif.
Permohonan Kewarganegaraan
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan sang pemohon Bila memenuhi persyaratan menjadi berikut:
a. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah berdomisili diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat lima (5) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
C. Sehat jasmani serta rohani;
d. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang pada-ancam menggunakan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Bila menggunakan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status menjadi masyarakat negara Indonesia pula dapat hilang sebab banyak sekali hal, antara lain adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk pada dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu berasal presiden.
Labels: PPKN