Pengertian Demokrasi Terpimpin - Demokrasi yang tercatat oleh sejarah dan pernah berlaku di Negara
Indonesia adalah Demokrasi Terpimpin. Demokrasi ini dikeluarkan oleh
Presiden Sukarno lewat Dekrit Presiden. Demokrasi terpimpin dimulai pada
tanggal 5 juli 1959 melalui Dekrit Presiden dan berakhir sampai
berakhirnya pula masa jabatan Presiden Soekarno waktu itu.
PENGERTIAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpemimpin dapat diartikan juga sebagai Demokrasi yang
terkelola/teratur. Karena saat pelaksanaan demokrasi ini, rakyat tidak
mempunyai hak kebebasan berpendapat dan mengeluarkan argumen. Apapun
yang diputuskan oleh pemerintah, maka itulah yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh rakyatnya.
Bahasa atau Istilah Demokrasi Terpimpin
pertama kali dipaparkan secara resmi pada saat pidato Presiden Soekarno
tepatnya tanggal 10 November 1956 waktu di sidang konstituant di
Bandung. Demokrasi terpimpin dirancang dan dibuat karena adanya
perlawanan pada keburukan yang ada dari Rakyat, membuat perpecahan
diantar masyarakat baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan
kehidupan ekonomi dan sosial.
Paham Demokrasi Terpemimpin
ini berlandaskan paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (sila ke-4 dalam
Pancasila). Paham ini berisikan musyawarah mufakat secara gotong royong
antara semua kekuatan nasionalis yang revolusioner dengan prinsip
Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme). Namun Para Ulama di Negeri
Indonesia menolak prinsip Nasakom karena mengikutsertakan Komunis yang
sangat bertolak belakang dengan agama.
PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Pada saat pelaksanaan Demokrasi Terpemimpin,
banyak sekali hal-hal yang berdampak sangat signifikan terlihat saat
demokrasi ini dipakai. Adapun paparannya adalah sebagai Berikut:
A. Sisi positif karena berlakunya Demokrasi Terpemimpin
1.negara Indonesia ini diselamatkan dari perpecahan dan krisis politik yang berkepanjangan,
2.Pedoman yang diberikan sangat jelas, yaitu UUD 1945 dengan kelangsungan hidup negara.
3.Banyaknya
dibangun lembaga-lembaga tinggi negara yang sampai sekarang terlihat
masih ada, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara DPAS yang masa Demokrasi
Liberal belum dapat terealisasikan pembangunannya.
B. Sisi negatif berlakunya Demokrasi Terpemimpin
1.Diberikannya kekuasaan yang besar pada presiden, MPR, dan lembaga tinggi Negara.
2.Memberikan satu peluang bagi anggota militer yang ingin terjun dalam bidang politik.
Dibawah ini hasil dari Kerja Nyata saat berlaku
Demokrasi Terpemimpin
1.Berhasil dibentuknya MPRS
Penetapan
Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Presiden membentuk MPRS. Tindakan
tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945. Karena, Berdasarkan UUD
1945 pengangkatan anggota MPRS menjadi lembaga tertinggi di Negara harus
melalui Pemilihan Umum sehingga dari banyak partai yang terpilih oleh
rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
Tepatnya
tanggal 10 November -7 Desember 1960, MPRS melakukan sidang umum
pertama di Bandung. Hasil dari Sidang Umum MPRS ini ada dua ketetapan
yaitu sebagai berikut:
a. Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia (MPRI) sebagai GBHN.
b.Ketetapan
MPRS Nomor II/MPRS/1960 menetapkan Garis-Garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama (1961-1969).
Baca juga :
Makna Proklamasi Bagi Indonesia dan Bangsa Lain
2. Dibubarkannya DPR & dibentuknya DPR GR
Hasil
pemilu tahun 1955 pada tanggal 5 Maret 1960 menetapkan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan, karena DPR menolak RAPBN tahun 1960
yang diajukan Pemerintah. Presiden kemudian mengeluarkan penetapan
Presiden (TAP Presiden) yang memutuskan bahwa DPR dibubarkan lalu
sebagai gantinya Presiden membentuk satu Lembaga tertinggi Negara yaitu
dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR GR).
3. Dibentuknya Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Dewan Pertimabangan Agung
Sementara (DPAS) dibentuk oleh Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959.
Lembaga tertinggi negara ini diketuai oleh Presiden sendiri. Anggota
DPAS terdiri dari satu orang Wakil Ketua (Ruslan Abdul Gani), 12 orang
wakil dari partai politik, 8 orang utusan dari daerah, dan 24 orang
wakil dari golongan. Tugas dari DPAS ialah memaparkan suatu jawaban yang
kapanpun Presiden tanyakan, dan juga diberi wewenang untuk memberi
usulan pada Lembaga Pemerintahan. DPAS dilantik di Istana Negara pada
tanggal 15 Agustus 1959.
Seperti MPRS dan DPR GS, DPAS
menempatkan diri dibawah Pemerintah. Alasannya ialah karena DPAS yang
memberi usulan agar Pidato Presiden dihari Kemerdekaan Republik
Indonesia Tahun 1959 harus berjudul Ditemukannya Revolusi Kita. Usulan
inipun dikenal juga dengan Manipol Republik Indonesia ditetapkan sebagai
lembaga GBHN atas dasar Penetapan Presiden No. 1 Thn 1960 dan TAP-MPRS
Nomor 1/MPRS/1960. Inti manipol adalah USDEK (UUD 1945, Sosialisme,
Demokrasi Terpimpin, ekonomi terpimpin dan Keperibadian) sehingga banyak
dikenal dengan sebutan manipol USDEK.
4. Terbentuknya Front Nasional
Front
Nasional ini dibentuk atas dasar Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun
1959. Front Nasional adalah sebuah organisasi masa yang memperjuangkan
harapan proklamasi dan harapan yang terkandung dalam UUD 1945.
5. Dilantiknya Kabinet Kerja (1959)
Tepatnya
tanggal 09 Juli tahun 1959, Presiden telah membentuk Kabinet Kerja.
Kabinet Kerja ini didalamnya ada Presiden Soekarno sebagai Perdana
Menteri dan Ir. Juanda dijadikan Menteri Pertama. Kabinet Kerja ini
dilantik oleh Presiden pada tanggal 10 bulan Juli tahun 1959 sekaligus
programnya yang disebut Triprogram Kabinet Kerja.
Labels: PPKN